sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2.618 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI

News editor Muhammad Refi Sandi
17/08/2024 14:26 WIB
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, ada ribuan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.

"Untuk narapidana kasus korupsi yg mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang," kata Deddy, Sabtu (17/8/2024).

Dia menambahkan, [ada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement