sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2.618 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI

News editor Muhammad Refi Sandi
17/08/2024 14:26 WIB
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia ini diumumkan Yasonna pada Sabtu (17/8/2024) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

"Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas)," katanya.

Sementara itu, kata dia, ada 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

"Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," katanya.

Yassona mengatakan, pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement