Sebagai informasi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim beberapa waktu lalu. Firman meminta kepada imigrasi agar mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kemenag bagi umat Islam yang ingin mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pihaknya telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sehingga Salmy mengaku tidak keberatan jika surat rekomendasi tersebut dicabut sebagai syarat tambahan dalam pengajuan paspor untuk jamaah umrah.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," katanya.
(YNA)