Arifin mengatakan, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan apabila Imigrasi meminta Kemenag untuk memberikan rekomendasi kepada orang yang sedang mengurus paspor untuk umrah.
Namun, jika dalam praktiknya Imigrasi di daerah tidak mensyaratkan atau tidak meminta rekomendasi ke Kemenag Kab/Kota, dan langsung menerbitkan paspor, tentu Kemenag tidak akan menghalang-halangi proses penerbitan paspor tersebut.
"Jadi tugas fungsi penerbitan paspor berada di wilayah Imigrasi Kemenkumham. Kemenag tidak memiliki kewenangan mengatur penerbitan paspor. Kemenag posisinya hanya membantu Kantor Imigrasi ketika dimintai memberikan rekomendasi," kata dia.
"Kalau Kantor Imigrasi tidak minta rekomendasi kepada Kemenag maka Kemenag tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi Kantor Imigrasi menerbitkan paspor. Karena penerbitan paspor adalah wewenang Kantor imigrasi," ujarnya.