IDXChannel - Rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor bagi jamaah umrah sudah resmi dicabut. Artinya, syarat itu tidak berlaku lagi.
"Aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim kepada IDXChannel, pada Kamis (23/2/2023).
Silmy menyampaikan, Permenkumham yang dimaksud yakni Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata dia.