Atas dasar hal itu, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jamaah umrah.
"Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," jelas dia.
Dia menambahkan, pada awalnya peraturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan paspor.
Sebagai informasi, dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: