sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Pengajuan Paspor Jamaah Umrah

Syariah editor Dhera Arizona
23/02/2023 19:15 WIB
Rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor bagi jamaah umrah sudah resmi dicabut. Artinya, syarat itu tidak berlaku lagi.
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Pengajuan Paspor Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Pengajuan Paspor Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)

Atas dasar hal itu, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jamaah umrah.

"Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," jelas dia.

Dia menambahkan, pada awalnya peraturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan paspor.

Sebagai informasi, dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement