sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Pengajuan Paspor Jamaah Umrah

Syariah editor Dhera Arizona
23/02/2023 19:15 WIB
Rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor bagi jamaah umrah sudah resmi dicabut. Artinya, syarat itu tidak berlaku lagi.
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Pengajuan Paspor Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Pengajuan Paspor Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement