IDXChannel - Rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor bagi jamaah umrah sudah resmi dicabut. Artinya, syarat itu tidak berlaku lagi.
"Aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim kepada IDXChannel, pada Kamis (23/2/2023).
Silmy menyampaikan, Permenkumham yang dimaksud yakni Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata dia.
Atas dasar hal itu, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jamaah umrah.
"Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," jelas dia.
Dia menambahkan, pada awalnya peraturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan paspor.
Sebagai informasi, dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(YNA)