Jamaah Waspada, Ini Fakta Mengejutkan Soal Visa Mujamalah dan Haji Furoda
Masalah haji nonkuota (furoda) hingga visa mujamalah menjadi sorotan publik karena 46 haji dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
IDXChannel – Masalah haji nonkuota (furoda) hingga visa mujamalah menjadi sorotan publik. Setelah 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena tidak lolos proses imigrasi.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono pun membuka fakta baru terkait visa mujamalah yang biasa digunakan haji furoda. Menurutnya, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda merupakan kebijakan Arab Saudi yang berlaku sejak lama.
Visa mujamalah diberikan oleh pihak kerajaan Arab Saudi sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing.
"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi berikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Makkah, Selasa (5/7/2022).
Meski begitu, dia menyebut Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses terkait hal tersebut. Termasuk pihak yang akan diberikan visa mujamalah atas undangan Raja Arab Saudi.
Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.
Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis semata, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis.
"Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.
Diketahui, 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Menurut Eko, pihaknya akan mendalami kasus ini.
Sebab visa yang dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia tetapi berangkat dari Indonesia. Sementara itu, 46 jamaah haji ini yang berangkat dengan visa mujamalah merupakan mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.
Padahal menurut dia, aturan perjalanan visa mujamalah tidak bisa seperti itu. “Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi enggak dapat,” ujarnya.
Visa mujamalah lanjut Eko menjelaskan sudah ada sejak 2014. Namun, kini penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda lebih ketat.
"Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa)," tukasnya.
(FRI)