Jangan Bimbang, Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Nisabnya
Tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilan karena ada hitungan yang wajib diketahui oleh umat Islam.
IDXChannel - Tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilan karena ada hitungan yang wajib diketahui oleh umat Islam.
Berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian".
Dan hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda “sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad ).
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dilansir dari laman Baznas, Kamis (10/11/2022), zakat penghasilan termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara yang halal wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi hitungan.
Lantas bagaimanakah cara menghitung kadar zakat tersebut?
Dilansir dari baznasgresik.com, jika dihitung dari penghasilan bruto, nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardhawi , dikeluarkan 2,5% langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Maka, ketika mendapatkan gaji, honor atau penghasilan lainnya dalam sebulan yang mencapai 2 juta X 12 bulan= 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu per bulannya.
Atau dibayar di akhir tahun berarti= 600 ribu. Berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/30 ).
Hal ini juga diperkuat dengan SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Akan tetapi, ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
(DES/ Rita Hanifah)