Jangan Salah, Ini Beda Hitungan Zakat Emas hingga Investasi
Kewajiban zakat merupakan perintah dari Allah bagi hambaNya yang mampu secara finansial.
IDXChannel - Kewajiban zakat merupakan perintah dari Allah bagi hambaNya yang mampu secara finansial. Hal itu termaktub Alquran Surat Az-Zariyat ayat 19.
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Syarat wajib zakat yakni harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun. Karenanya itu jika harta kita telah berlalu satu haul/setahun dan mencapai nisab maka wajib menunaikan zakat.
Adapun jenis-jenis zakat yakni zakat harta berupa tabungan, emas/perak, usaha/perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, dan perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama satu tahun (haulnya satu tahun).
1. Zakat Tabungan
zakat yang dikeluarkan oleh pemilik tabungan atau deposito, disimpan di lembaga keuangan dan telah genap satu tahun serta telah mencapai nishab. Adapun hitungannya yakni (saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %) dengan nishab 85 gram emas.
2. Zakat emas/perak
Seperti dalam hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim)
Zakat emas/perak sendiri merupakan uang atau perhiasan yang dimiliki dan disimpan serta telah mencapai haul dan nisabnya. Hitungannya adalah (2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nisab) dengan nishab emas: 85 gram dan perak 595 gram.
3. Zakat perdagangan
Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul. Nisab zakat perdagangan yakni 85 gr emas dan hitungannya adalah (nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%).
Zakat perdagangan hewan ternak. Nisabnya yakni 85 gr emas dengan penghitungan (Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5).
“Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud)
4. Zakat perusahaan
Zakat ini wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi. Misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.
Syaratnya: kepemilikan dikuasai oleh muslim, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab. Hitungannya yakni (Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %) dengan nishab 85 gram emas.
5. Zakat investasi penyewaan aset
Zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain. Nishabnya dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kilogram beras.
Tak ada haulnya karena dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya. Sementara kadarnya, para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
6. Zakat saham
Zakat ini dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nisabnya. Nisabnya 85 gram emas dengan penghitungan nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %.
7. Zakat fitrah
Yakni zakat badan yang wajib dikeluarkan pada Hari Raya Fitri (1 Syawal) oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, bahkan mereka yang tidak memiliki nisab zakat harta.
Untuk setiap orang/badan zakatnya satu sha’ yaitu sama dengan sebanyak 2.305 kg (dibulatkan menjadi 2.5 kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok di masing-masing negeri.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah lebih utama sebelum salat ‘Ied, tapi boleh dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadan sebagai takjil atau mendahulukan pembayaran sebelum waktunya.
(DES)