Judi Bola Termasuk Haram, Lebih Berbahaya dari Riba?
Ajang Piala Dunia 2022 saat ini semakin meningkatkan risiko berjudi di kalangan masyarakat.
IDXChannel - Taruhan bola sudah marak sejak lama. Namun, perkembangan teknologi memudahkan perilaku tersebut lantaran dapat dilakukan melalui ponsel atau internet, tanpa harus lewat bandar taruhan.
Apalagi ajang Piala Dunia 2022 saat ini semakin meningkatkan risiko berjudi di kalangan masyarakat. Bisa jadi petaruh adalah peserta lain yang mengikuti kontes atau bisa terjadi antarpendukung.
Taruhan pada hasil bola seperti itu jelas merupakan perjudian menurut Islam. Perjudian adalah dosa besar yang sangat dilarang.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al Maidah Ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Dikutip dari NU Online, Selasa (29/11/2022), alasan Allah SWT mengharamkan perjudian dan meminum khamr karena keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama membuat lalai. Judi juga lebih berbahaya daripada riba.
Seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah: “Bahaya yang ditimbulkan oleh maysir (judi beserta bentuk maysir lainnya) lebih berbahaya dari riba.
Karena maysir memiliki dua mudharat yakni memakan harta terlarang dan memainkan permainan terlarang. Maysir benar-benar mengalihkan seseorang dari dzikir dan mendoakan agar juga mudah bermusuhan dan benci satu sama lain. Oleh karena itu Maysir dilarang sebelum riba.”
Sebagian besar ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali semuanya sepakat bahwa judi adalah bagian penting dari Maisir – termasuk taruhan bola. Itu termasuk illat atau alasan larangan berjudi. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian , yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain.
Ibnu Hazm menambahkan, para ulama sepakat bahwa judi yang diharamkan Allah adalah permainan yang pemenangnya mengambil taruhan yang kalah. Ibarat dua orang bergulat dan dua orang berpacu dengan kendaraannya, artinya pemenang mengambil hadiah dari yang kalah. Ini juga terjadi saat bertaruh. Ini adalah perjudian yang diharamkan oleh Allah.
Dilansir dari rumaysho.com, Ibnu Hajar Al Makki berkata: alasan pelarangan Maysir dan masalahnya adalah karena menyangkut penyalahgunaan harta orang lain.
Allah telah melarangnya dengan jelas dalam QS. An Nisa Ayat 29
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”
Bukan tanpa alasan, selain Allah SWT mencegah umatnya melalaikan ibadah, Dia juga mengharamkan judi agar tidak menimbulkan perpecahan di antara umat. Karena perjudian diasosiasikan dengan simulasi kegiatan setan, dan setan juga ingin menimbulkan perselisihan dan permusuhan dalam kegiatan perjudian tersebut.
Permusuhan bisa muncul karena orang yang memenangkan judi mendapatkan harta milik pihak yang kalah. Kemudian yang kalah bisa menyimpan dendam dan kesal dengan pemenang pertaruhan. Sehingga hubungan keduanya tidak baik dan menimbulkan permusuhan. Selain itu, ada efek tambahan pada runtuhnya rumah tangga, penyimpangan dari kehidupan sosial yang normal, dan timbulnya praktik kriminal.
(DES/ Rita Hanifah)