Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah?
Pada hakikatnya, pelaksanaan ibadah Zakat Fitrah bertujuan untuk membersihkan dosa dan harta.
IDXChannel - Ada kewajiban lainnya yang harus dipenuhi umat Islam di bulan Ramadan. Selain berpuasa, masyarakat muslim juga wajib membayar zakat.
Pada hakikatnya, pelaksanaan ibadah Zakat Fitrah bertujuan untuk membersihkan dosa dan harta. Sehingga, menjadi penawar dari sesuatu yang dapat merusak dan menggagalkan pahala puasa seseorang di bulan suci Ramadan.
Meskipun, sempurna atau tidaknya puasa seseorang hanya Allah-lah yang berhak menilainya. Manusia hanya bertugas melaksanakan ibadah sebaik-baiknya sesuai perintah Allah SWT.
“Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” QS.An-Nisa Ayat 77.
Ayat diatas adalah salah satu pengingat atas kewajiban shalat bersamaan dengan perintah zakat, sebelum ibadah lainnya. Terkait berapa besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan, Rasulullah memberikan panduannya.
“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadan atas orang-orang sebesar 1 sha’kurma, atau 1’sha gandum, wajib atas orang Merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan Perempuan, dari kaum muslimin” (HR.Muslim)
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan Zakat Fitrah bagi setiap individu muslim di Indonesia.
Dikutip dari Baznas, Zakat Fitrah yang harus dibayarkan tahun 2024 adalah sebesar Rp45.000 sampai Rp55.000, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Beras yang dizakatkan ini haruslah yang terbaik atau sesuai dengan kualitas beras yang biasa dimakan sehari-hari oleh individu atau penduduk setempat. Karenanya, dapat menyesuaikan harga beras di daerah masing-masing.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah?
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak 1 Ramadan hingga akhir Ramadan.
2. Waktu Sunnah, yaitu setelah salat Subuh pada akhir Ramadan, dan sebelum mengerjakan Salat Idul Fitri.
3. Waktu Makruh yakni membayar Zakat Fitrah namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga 1 Syawal berakhir atau sebelum terbenam matahari.
4. Waktu yang dilarang, yakni setelah matahari terbenam pada hari Raya Idul Fitri,
Hal ini mengacu pada penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"…Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud1609; Ibnu Majah 1827, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Usahakan untuk tepat waktu membayarkan Zakat Fitrah dengan memperhatikan waktu tersebut. Baik mengikuti waktu yang dianjurkan atapun selama bulan Ramadan.
(Ustaz Syahid Joban, Dompet Dhuafa)