IDXChannel - Investasi perhiasan kini banyak dilirik masyarakat. Jika Anda sudah mulai melakukan investasi perhiasan, jangan lupa untuk membayar zakatnya.
Meski begitu, tidak semua perhiasan termasuk sebagai wajib zakat. Perhiasan yang harus dizakati yakni emas dan perak. Sementara untuk tembaga, perunggu atau stainless steel tidak perlu membayar zakat.
Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah berikanlah kabar kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih”
Perintah membayar zakat emas dan perak adalah kewajiban seperti yang Allah sebutkan pada ayat di atas, QS.At-Taubah ayat 34 dan 35.
Terkait besarannya, Rasulullah menjelaskan dalam riwayat dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: