“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqal dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham”
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau setara dengan 20 dinar, sedangkan satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).
Sedangkan, nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga, nishab zakat perak adalah 595 gram perak (murni).
Maka itu, jika harta kekayaan berupa emas dan perak yang kita miliki telah mencapai nisab atau lebih dari itu, serta melewati haul (satu tahun hijriyah) artinya seseorang sudah memiliki kewajiban menunaikan. Masing-masing sebesar 2,5%. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat melainkan jika seseorang ingin mencatatkannya sebagai sedekah.
Selain memenuhi nishab dan haul, perhiasan tersebut juga harus memenuhi syarat yakni tidak digunakan sehari-hari tetapi yang memang disimpan dengan niat diinvestasikan diluar kebutuhan sehari-hari.
Ketika hendak membayarkannya, jangan lupa membaca niat:
"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha lillahi ta’aal"
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala.