IDXChannel - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jabar.
Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah untuk seluruh kabupaten atau kota di Jabar tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten atau masing-masing.
Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.
"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut, berikut besaran zakat fitrah di 27 kabupaten atau kota di Jabar.