sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya 

Syariah editor Agung Bakti Sarasa
20/03/2024 04:50 WIB
Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jabar. 
Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya (foto dok)
Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya (foto dok)

IDXChannel - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jabar. 

Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah untuk seluruh kabupaten atau kota di Jabar tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten atau masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/3/2024). 

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut, berikut besaran zakat fitrah di 27 kabupaten atau kota di Jabar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement