IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan Zakat Fitrah pada 1445 H sebesar Rp40 Ribu. Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan instansi pemerintah terkait.
Ketua Baznas Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan berdasarkan rapat bersama zakat fitrah jika dirupiahkan pada tahun 1445 H sebesar Rp40 Ribu.
"Maka kami memutuskan bahwa apabila ingin masyarakat Kabupaten Lebak ingin dengan uang itu sebesar Rp40 Ribu,"kata Wawan, Senin (5/2/2024).
Wawan menambahkan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat dan penyesuaian terhadap harga beras di Pasar Rangkasbitung. Pasalnya, besaran Zakat fitrah itu sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
"Jika tidak dengan beras bisa dengan uang. Makanya kita rapat dengan pimpinan BAZNAS, MUI, Pemerintah bahwa melihat harga pasar yang terjadi saat ini," kata dia.