sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Berhak Terima Zakat, Termasuk Gaji Rp8 Juta

Syariah editor Binti Mufarida
28/01/2024 08:17 WIB
Kemendari menyebut sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK berhak menerima zakat. Termasuk yang bergaji Rp8 juta dan sudah menikah.
Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Berhak Terima Zakat, Termasuk Gaji Rp8 Juta. (Foto: MNC Media)
Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Berhak Terima Zakat, Termasuk Gaji Rp8 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, saat menghadiri Taspen Day, 16 Januari 2024 lalu. 

Dia mengatakan jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 4,2 juta. “Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).

Suhajar menyebut para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji 7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat.

“Karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.

Selain itu, Suhajar mengatakan ASN yang berpenghasilan 8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Berpenghasilan 8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu,” pungkasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement