Selain Zakat Fitrah, kata Wawan, besaran Fidiah di tahun 1445 H ini juga ditetapkan sebesar Rp50 ribu.
"Fidiah itu kalau misalkan seseorang tidak bisa melaksanakan saum (puasa) karena berbagai hal sakit permanen tidak bisa melaksanakan qada itu sebesar Rp50 ribu. Jadi anak kenaikan dari tahun kemarin Rp35 ribu dan Fidiah Rp45 ribu," katanya.
(NIY)