Kemenag Imbau Masyarakat Tetap Awasi Kinerja Lembaga Zakat
Kemenag mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemerintah mengawasi kinerja lembaga zakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
IDXChannel - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah mengawasi kinerja lembaga zakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Ia mengatakan, hal ini untuk menghindari adanya lembaga zakat bermasalah seperti yang ramai beberapa waktu terakhir.
"Peran serta masyarakat sangat diharapkan membantu pemerintah mengawasi banyaknya lembaga zakat yang beroperasi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (9/12/21).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap Baznas dan lembaga zakat.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan secara resmi, salah satunya melalui laman resmi Kemenag yang sudah terpantau dan dipegang langsung oleh pihaknya.
Lebih lanjut, kata dia, masyarakat dibolehkan meminta laporan pengelolaan lembaga zakat. Sehingga diwajibkan seluruh lembaga zakat menyantumkan laporan bulanannya di laman resminya.
“Masih di Pasal 35 juga dijelaskan masyarakat diizinkan meminta akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan lembaga zakat," pungkasnya.
(NDA)