sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Diharamkan, MUI Imbau Umat Muslim Manfaatkan Zakat dan Wakaf

Syariah editor Widya Michella
12/11/2021 10:28 WIB
MUI mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba pinjol.
Pinjol Diharamkan, MUI Imbau Umat Muslim Manfaatkan Zakat dan Wakaf (Dok.MNC Media)
Pinjol Diharamkan, MUI Imbau Umat Muslim Manfaatkan Zakat dan Wakaf (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati praktik pinjaman online atau offline yang mengandung riba adalah haram. MUI mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba. 

"Salah satunya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat dan wakaf," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda utang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram. 
"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement