Kemenag Klaim Sudah Ada 18.808 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf Telah Terbit
Hingga November 2022 ada sebanyak 18.808 sertifikat tanah wakaf sudah diterbitkan.
IDXChannel - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN di lebih 400 kabupaten/kota dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya berdasarkan data hingga November 2022 ada sebanyak 18.808 sertifikat tanah wakaf sudah diterbitkan. Setelah sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 25.000 sertifikat juga berhasil diterbitkan.
"Ini adalah bukti keseriusan Kementerian Agama dalam memfasilitasi publik untuk mengakses perwakafan kita," ujar Zainut dalam saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2022 di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Pada kesempatan itu Wamenag juga menyampaikan pesan kepada BWI untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Agama di berbagai level.
"Kami berharap Rakornas BWI 2022 ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang akan memperkuat sinergi kita, serta semakin meneguhkan visi wakaf dan perannya dalam pembangunan nasional," tutur Wamenag.
Sementara itu, Ketua BWI, Muhammad Nuh menyampaikan rencananya untuk mengadakan sertifikasi terhadap profesi Nazhir Wakaf.
"Sekarang, Nazhir kita buat sertifikasi, sehingga bisa melahirkan para Nazhir yang profesional dan diuji kompetensinya. Selama ini cenderung Nadzir itu adalah orang yang ikhlas, jujur, itu iya. Tetapi harus ditambah kompetensi kemampuan mengelola aset," ujarnya.
Sebagai informasi, Rakornas BWI digelar selama tiga hari, 6-8 Desember 2022 di Hotel Grand Melia, Jakarta dengan mengusung tema Percepatan Ekosistem Perwakafan: Profesionalisme Nazhir.
Kegiatan tersebut akan dihadiri sekitar 300an peserta dari berbagai instansi yang konsen dalam perkembangan wakaf di Indonesia. Termasuk didalamnya ada perwakilan Badan Wakaf Indonesia tingkat Provinsi seluruh Indonesia, Kementerian Agama RI, Kementerian PMK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan stakeholder perwakafan lainnya.
Dalam Rakornas tersebut juga dibahas tentang penggunaan Indeks Wakaf Nasional sebagai tolok ukur kinerja perwakafan nasional pada masing-masing provinsi, dengan diterapkannya IWN tersebut diharapkan kinerja perwakafan dapat terukur secara periodik, transparan, fair, dan akuntabel.
Selain itu, beragam persoalan terkait sertifikasi tanah wakaf juga akan dibahas secara intensif, dengan tujuan untuk melindungi dan mendayagunakan aset-aset wakaf secara optimal.
(SLF)