IDXChannel - Kepala Urusan atau biasa disebut Kaur di Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya sebesar Rp5 juta.
"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi, malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Hadimastika menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022 lalu.