sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tega! Kaur di Bali Gadai Sertifikat Tanah Warganya Senilai Rp5 Juta

Economics editor Chusna/Kontributor
01/09/2022 09:22 WIB
Kaur di Bali tega menggadaikan sertifikat tanah milik warganya senilai Rp5 juta.
Tega! Kaur di Bali Gadai Sertifikat Tanah Warganya Senilai Rp5 Juta (Foto: MNC Media).
Tega! Kaur di Bali Gadai Sertifikat Tanah Warganya Senilai Rp5 Juta (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kepala Urusan atau biasa disebut Kaur di Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya sebesar Rp5 juta.

"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi, malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022). 

Hadimastika menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL). 

Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022 lalu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement