Namun tanpa sepengetahuan dan seijin korban, pelaku lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.
Namun setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi. "Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," papar Hadimastika.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tukasnya. (FAY)