sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR Dorong Pemda Hapus BPHTB Sertifikat Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/09/2022 09:20 WIB
Kementerian ATR/BPN mendorong Pemda agar dapat menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kementerian ATR Dorong Pemda Hapus BPHTB Sertifikat Tanah (FOTO: MNC Media)
Kementerian ATR Dorong Pemda Hapus BPHTB Sertifikat Tanah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Untuk pemerintah daerah mungkin bisa bantu bagaimana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini bisa nihil, sehingga masyarakat tidak ragu menyertipikatkan tanahnya," ujar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Dadat Dariatna, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya dengan dihapuskanya BPHTB bisa membuat masyarakat menjadi proaktif dalam penyiapan berkas dan pemasangan tanda batas, hal ini akan memudahkan petugas BPN di lapangan.

Dadat menjelaskan Pemerintah telah menetapkan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah yang potensial untuk pembangunan sektor industri maritim. 

Sejalan dengan hal tersebut, untuk menarik para pelaku usaha bidang industri maritim, pemerintah bersama masyarakat harus gotong royong memberikan kepastian hukum hak atas tanah di Tanggamus. Upaya yang dilakukan bisa melalui program PTSL di mana hasil program tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement