SYARIAH

Kemenag Mau Naikkan Setoran Awal Daftar Haji Jadi Rp40 Juta

Widya Michella 17/02/2023 18:21 WIB

Kemenag tengah mengkaji kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji. Usulannya naik jadi Rp40 juta?

Kemenag Mau Naikkan Setoran Awal Daftar Haji Jadi Rp40 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, tengah mengkaji kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang. 

Di mana terdapat beberapa usulan, mulai dari angka Rp30 juta hingga Rp50 Juta. Saat ini, calon jemaah haji masih membayar biaya setoran awal sebesar Rp25 Juta per orang. 

"Ini masih jadi kajian antara Rp30, 35 atau 40 juta. Bahkan ada yang usulkan Rp50 juta," kata Jaja kepada wartawan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Dia mengatakan, kenaikan setoran awal biaya haji itu juga berdasarkan hasil kajian dari para ulama dalam Muzakarah (Simposium) Perhajian di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Jawa Timur pada 28-30 November 2022. 

Salah satu rekomendasinya adalah biaya haji ke depan harus sudah ada penyesuaian karena untuk pemenuhan syarat istitha’ah. 

"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu, tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian. Makanya hasil kajiannya ke depan kita naikkan setoran awal. Cuma besarnya berapa kita belum," tuturnya. 

Dengan demikian, kenaikan setoran awal biaya haji ini diharapkan agar tak memberatkan calon jamaah haji jika ingin melunasi sisa biaya ke depan. 

"Sehingga nanti tujuannya jamaah melunasi tak terlalu berat," tutur dia. 

Skema lainnya, pemerintah berencana membolehkan calon jamaah haji untuk mencicil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Di mana sebelumnya, calon jamaah langsung melunasi total Bipih usai menyerahkan setoran awal. 

"Di masa dia menunggu setoran awal, dia dapat menambah. Itu dalam aturan yang akan dikaji bersama dengan DPR nanti," tutur Jaja.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90 juta.

Di mana BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2023 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

(FAY)

SHARE