Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat
Halal tidak merubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim.
IDXChannel - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, menegaskan bahwa kewajiban halal tidak akan merubah adat istiadat dari wilayah atau daerah setempat.
Melainkan bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam acara puncak Festival Syawal LPPOM 1445 H di Plataran Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.
"Halal tidak merubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal),"kata Siti dikutip Jumat (10/5/2024).
Pada kesempatan itu, BPJPH Kemenag terus melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) kepada para pelaku usaha salah satu nya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H (Maret-Mei 2024).
Dia menyebut adanya kawasan Kuliner Ramah Muslim tidak hanya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Serta memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat. Sehingga, pariwisata Indonesia dapat mengakomodasi permintaan dari berbagai tipe wisatawan, termasuk bagi wisatawan muslim.
"Indonesia menerapkan #WHO2024 sebagai landasan hukum untuk wajib SH. Kami berharap, para direktur LPPOM di provinsi menyosialisasikan di daerah masing-masing, karena sertifikasi halal ini baik untuk terus melestarikan wisata yang ada,”ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa halal bersifat universal kepada semua kalangan, bahkan kerap menjadi gaya hidup karena makanan yang halal juga berarti aman dan sehat.
“Makanan halal akan menjadi kebaikan untuk semua dan diharapkan dapat memajukan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyebutkan bahwa sebanyak 744 pelaku UMK telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal secara reguler, dimana 125 UMK diantaranya difasilitasi secara mandiri oleh LPPOM. Dari 125 UMK tersebut, terdapat 85 UMK yang berasal dari 5 Destinasi Super Prioritas (DSP).
Sebanyak 42 UMK di Labuan Bajo, 10 UMK di wilayah Danau Toba, 8 UMK di wilayah Borobudur, 6 UMK di wilayah Likupang, dan 20 UMK di wilayah Mandalika. Sebanyak 40 lainnya tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia. Dalam rangkaian ini juga diselenggarakan sosialisasi dan edukasi halal berupa webinar dan talkshow dengan peserta sebanyak 477.
“Festival Syawal merupakan salah satu bentuk komitmen dan upaya LPPOM dalam mendorong pemerintah mencapai cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia. Jumlah ini memang sangat kecil dibanding target dan jumlah UMK yang tersebar di Indonesia. Namun, melalui Festival Syawal, kami yakin LPPOM mampu menjadi katalisator pertumbuhan industri halal di Indonesia,”tuturnya.
(SAN)