sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal

Syariah editor Danandaya Arya Putra
18/04/2024 15:55 WIB
Menurutnya, jika melabeli produk non halal lebih efektif ketimbang produk halal.
PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal. (Foto MNC Media)
PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Aturan itu tentunya tidak diberlakukan untuk produk non-halal.

Namun, produk non halal harus diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Adanya pemberlakuan tersebut, disambut positif oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Menurutnya, jika melabeli produk non halal lebih efektif ketimbang produk halal.

"Ya baik juga, sebetulnya itu lebih efisien kalau yang dilabeli itu non halal ya daripada melabeli yang halal," ujarnya di kantor PBNU Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement