sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal

Syariah editor Danandaya Arya Putra
18/04/2024 15:55 WIB
Menurutnya, jika melabeli produk non halal lebih efektif ketimbang produk halal.
PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal. (Foto MNC Media)
PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal. (Foto MNC Media)

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement