"Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJP Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin, (25/3/2024).
"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal." lanjut Aqil.
Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan, karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
(YNA)