sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal

Syariah editor Danandaya Arya Putra
18/04/2024 15:55 WIB
Menurutnya, jika melabeli produk non halal lebih efektif ketimbang produk halal.
PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal. (Foto MNC Media)
PBNU Sebut Melabeli Produk Non Halal Lebih Efisien Ketimbang Halal. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Aturan itu tentunya tidak diberlakukan untuk produk non-halal.

Namun, produk non halal harus diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Adanya pemberlakuan tersebut, disambut positif oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Menurutnya, jika melabeli produk non halal lebih efektif ketimbang produk halal.

"Ya baik juga, sebetulnya itu lebih efisien kalau yang dilabeli itu non halal ya daripada melabeli yang halal," ujarnya di kantor PBNU Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

"Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJP  Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin, (25/3/2024).

"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal." lanjut Aqil.

Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan, karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement