SYARIAH

Kemendagri Proses Akta Kematian 90 Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Binti Mufarida 19/08/2022 13:03 WIB

Kemendagri telah memproses akta kematian bagi jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Kemendagri Proses Akta Kematian 90 Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memproses akta kematian bagi Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia di Tanah Suci. Sejauh ini, terdapat 90 jamaah yang wafat dalam ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh  mengatakan Dukcapil juga telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jamaah haji Indonesia yang wafat dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian.

Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat.

“Sejalan dengan arahan Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” kata Zudan dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/8/2022).

Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dinyatakan telah berakhir. Seluruh kloter kepulangan jamaah haji telah selamat kembali ke Tanah Air, ditandai mendaratnya kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Minggu (14/8) pagi lalu.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu semua proses ibadah haji tahun 2022 terlaksana dengan aman dan lancar.

“Kita bersyukur pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi telah usai dan para tamu Allah telah kembali kepada keluarganya,” kata Menag.

Menag Yaqut tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, wabil khusus Ditjen Dukcapil yang banyak memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik.

“Saat ini sudah tercipta sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk kependudukan (NIK),” kata Zudan. 

(FRI)

SHARE