Kenaikan Biaya Haji Rp69,19 Juta Bisa Hindari Skema Ponzi
Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69,19 juta per jamaah dinilai rasional dan tepat.
IDXChannel - Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69,19 juta per jamaah dinilai rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar mengatakan, pemberian nilai manfaat (NM) dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya.
Misalnya, pada 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara di 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan resmi dari laman Kementerian Agama, Senin (23/1/2023).
“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambung Asep.
Pria Lulusan McGill University dan Universitas Leipzig Jerman ini menegaskan, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
Asep mengingatkan, kasus yang menimpa calon jemaah umrah First Travel tidak boleh terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, disebut Asep lantaran perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan tahun lalu yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.
Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat. Yaitu, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengembangan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
(FAY)