Kenaikan BPIH 2024 Disebut Jadi Upaya Penyehatan dan Keberlangsungan Dana Haji
Komnas Haji menyatakan, postur biaya haji 2024 menjadi upaya pemerintah untuk melakukan penyehatan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
IDXChannel - Komnas Haji menyatakan, postur biaya haji 2024 menjadi upaya pemerintah untuk melakukan penyehatan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga, keberlangsungan keuangan dana haji dapat berkeadilan.
"Jika mencermati postur BPIH 2024 M/1445 H porsi penggunaan dana dari nilai manfaat terus dikurangi secara gradual sebagai upaya rasionalisasi dan penyehatan atas keberlangsungan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini berkonsekuensi beban biaya yang harus ditanggung jamaah akan terus naik," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, selama ini adanya ketimpangan yang sangat tajam dalam tata kelola keuangan haji. Terutama, antara dana distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jamaah haji yang masih antre.
"Padahal setiap jamaah regular, sama-sama membayar setoran awal Rp25 juta. Saat ini terdapat 5,2 juta jamaah yang sudah mendaftar dengan akumulasi dana yang dihimpun Rp165 triliun yang dikelola BPKH yang diinvestasikan ke berbagai skema investasi," kata dia.
Kemudian, jika melihat data pada rentang sejak BPKH didirikan 2017 sampai 2023 nilai manfaat yang diberikan kepada per jamaah haji yang berangkat rinciannya Rp26,90 juta (2017), Rp33,72 juta (2018), Rp33,92 juta (2019), Rp57,91 juta (2022), Rp40, 23 juta (2023).
Lantas, dia membandingkan dengan distribusi nilai manfaat yang diterima jamaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta orang rata-rata hanya menerima di kisaran Rp118 ribu-Rp490 ribu per jamaah dalam setiap tahunnya.
Sehingga, kata dia, jika ditotal dalam rentang tahun 2017-2023, jamaah haji tunggu per orang rata-rata hanya memperoleh penambahan nilai manfaat Rp1,8 juta yang didistribusikan oleh BPKH melalui akun virtual atau rata-rata berkisar 20 persen dari total nilai manfaat, sedangkan 80 persen diberikan kepada jamaah haji yang berangkat pada setiap tahun.
"Oleh sebab itu, mengingat dana yang diterima jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dari nilai manfaat begitu besar, maka wajar bila kemudian ada yang menyebut sebagai subsidi dengan sistem sangat mirip skema ponzi (ponzi scheme)," jelas dia.
"Di mana 5,2 jamaah haji tunggu dana hasil kelolaanya dari BPKH yang berasal dari uang pendaftaran ‘dipaksa’ menanggung subsidi kepada 221 (tahun depan 2041) ribu jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan," katanya.
Sehingga, menurutnya, jika diteruskan format subsidi terebut, maka akan tergerus dan habis hanya untuk subsidi maksimal sampai tahun 2027. Nilai manfaat yang diperoleh BPKH dari 2018-2022 berkisar Rp6 triliun sampai Rp10 triliun.
"Praktik ini tentu sangat tidak sehat bagi kelangsungan dana haji dan bisa menjadi bom waktu. Karena hak jamaah haji tunggu sangat dirugikan, terlebih bagi mereka yang antre sampai 40 hingga 60 tahun mendatang," ucapnya.
Oleh sebab itu, tata kelola keuangan haji, kata Mustolih harus terus diperbaiki dengan cara merasionalisasi dan menyeimbangkan pembagian nilai manfaat yang adil dan proporsional antara jamaah haji yang berangkat dengan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.
"Formula BPIH yang telah disepakati Komisi VIII dan Kemenag dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatan serta kelangsungan dana haji. Pada saat yang sama kebijakan ini sebagai upaya serius menyelamatkan tata kelola dana haji dari jebakan sistem ponzi," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Nilainya rata-rata Rp93.410.286 per jamaah haji reguler. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
(YNA)