IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan membuka skema cicilan pelunasan biaya haji 2024. Sehingga, calon jamaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.
Dengan begitu, kata dia, kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jamaah.
"Oleh karena itu, ke depan, skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga, biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," kata Menag Yaqut saat Raker Penetapan BPIH 1445 H/2023 M di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Skema pencicilan, kata dia, dilakukan melalui virtual account (VA) bank penerima setoran BPIH. Dengan sistem top up, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2023 M.