"Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri," kata Menag Yaqut.
Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jamaah dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024.
"Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi, tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up relatif lebih ringan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024.