sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Biaya Haji 2024 Ditetapkan Hari Ini

Syariah editor Widya Michella
27/11/2023 12:04 WIB
Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024. (Kemenag)
Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024. (Kemenag)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M.

Raker rencana digelar pada Senin (27/11/2023) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat. Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

"Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Senin (27/11/2023).

Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement