Dia menambahkan, dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jamaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta.
Sebab, sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal atau pengambilan nomor porsi sebesar Rp25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.
"Dipotong setoran awal, para jamaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 juta, jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jamaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jamaah pasca penetapan BPIH hari ini," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93.410.286 per jamaah haji reguler. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
(YNA)