sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji 2024

Syariah editor Widya Michella
27/11/2023 19:07 WIB
Kemenag akan membuka skema cicilan pelunasan biaya haji 2024. Sehingga, calon jamaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.
Pemerintah Siapkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji 2024. (Foto MNC Media)
Pemerintah Siapkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan membuka skema cicilan pelunasan biaya haji 2024. Sehingga, calon jamaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.

Dengan begitu, kata dia, kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jamaah.

"Oleh karena itu, ke depan, skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga, biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," kata Menag Yaqut saat Raker Penetapan BPIH 1445 H/2023 M di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Skema pencicilan, kata dia, dilakukan melalui virtual account (VA) bank penerima setoran BPIH. Dengan sistem top up, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2023 M.

"Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri," kata Menag Yaqut.

Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jamaah dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024.

"Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi, tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up  relatif lebih ringan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024. 

Dia menambahkan, dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jamaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. 

Sebab, sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal atau pengambilan nomor porsi sebesar Rp25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta. 

"Dipotong setoran awal, para jamaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 juta, jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jamaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jamaah pasca penetapan BPIH hari ini," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93.410.286 per jamaah haji reguler. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement