SYARIAH

Kripto Ditetapkan Haram oleh MUI di 2021, Ini Dasarnya

Indah Mulyani 21/12/2021 15:38 WIB

Berikut hasil Ijtima Ulama VII MUI di 2021 dan dasar yang menetapkan kripto haram.

Kripto Ditetapkan Haram oleh MUI di 2021, Ini Dasarnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kontroversi aset kripto bergaung di 2021. Selain sejumlah pemerintahan negara yang telah melarang aktivitas perdagangan kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun membahas secara khusus mengenai kripto di tahun ini. 

Setelah melewati pembahasan panjang, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang berlangsung dari 9-11 November 2021 menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram. 

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Lantas, apa sajakah yang menjadi pertimbangan dan landasan para ulama dalam membuat ketetapan terkait kripto tersebut? 

1) Bertentangan dengan Peraturan BI

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,"kata Ni'am saat usai penutupan Itjima Ulama di Jakarta (11/11/2021).

2) Tidak Memenuhi Syarat Sil'ah

Dasar lainnya, KH  Asrorun Niam  juga menambahkan bahwa kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

3) Sah Bila Memenuhi Syarat Sil'ah
Cryptocurrency atau kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan. 

KETETAPAN SERUPA OLEH PWNU JATIM
Sebelum fatwa haram dari hasil Ijtima Ulama VII, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga resmi menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram pada Oktober 2021. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail

Berdasarkan informasi dari NU Online (28/10/2021), keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Dalam kesempatan itu, Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, memberi pernyataan seusai pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim. 

Menurutnya, para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.

Pertimbangan lainnya adalah risiko akan adanya rawan penipuan di dalam perdagangan kripto, dan hal tersebut menguatkan ketetapan bahwa kripto hukumnya haram.

Selain pertimbangan tersebut, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal terkait.

(IND)  

SHARE