SYARIAH

Lima Fatwa Keuangan Syariah Resmi Disahkan DSN MUI

Widya Michella 04/10/2021 20:22 WIB

DSN MUI mengesahkan lima fatwa mengenai keuangan syariah sehingga total fatwa yang sudah disahkan sebanyak 143 fatwa.

Lima Fatwa Keuangan Syariah Resmi Disahkan DSN MUI (Dok.MPI)

IDXChannel - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan lima Fatwa mengenai keuangan syariah.

Kelima fatwa tersebut yaitu fatwa Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI yang dilaksanakan 19 dan 24 Agustus 2021 lalu. Lima fatwa baru itu juga turut menambah total jumlah fatwa yang disahkan DSN-MUI sebanyak 143 fatwa yang sebelumnya berjumlah 138 fatwa.

Ketua BPH DSN MUI, KH Dr Hasanudin mengatakan dengan adanya kelima fatwa itu pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang masih bagian dari DSN-MUI, dapat merangkul industri lembaga keuangan Dewan syariah (LKS) maupun lembaga bisnis syariah (LBS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembangkan kegiatan usaha dan produk yang mereka kembangkan.

“Mudah-mudahan para DPS mendapatkan informasi lengkap mengenai fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan kemarin melalui acara ini. Kemudian dapat digunakan landasan untuk membantu para pelaku industri.” jelas Hasanudin demikian dikutip pada laman resmi MUI, Senin, (04/10/2021).

Selain mendapat informasi kelima fatwa yang baru disahkan oleh DSN-MUI, Lanjutnya para BPS juga perlu mengetahui mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025 ini.

Pertama, telah disahkannya Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/Po-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DSN-MUI oleh Dewan Pimpinan MUI pada 3 Agustus 2021.

Kedua, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.79/DSN-MUI/IX/2021tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan tanggal 29 September 2021.

Fatwa tersebut menggantikan Keputusan DSN-MUI sebelumnya mengenai Sekretariat DSN-MUI Perwakilan (Keputusan DSN-MUI No. KEP. 14/DSN-MUI/IV/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan).

Ketiga, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesiano: 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang Pedoman Implementasi Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi Dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, tanggal 29 september 2021. 

(IND) 

SHARE