IDXChannel - Prinsip Saham Index syariah sejatinya harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang jika dilihat dari segi pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
Pasalnya, setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah tentunya wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya sesuai dengan POJK. No 19/POJK.04/2015.
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal ini tentunya berasal dari Al Quran yang merupakan sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran. Adapun prinsip syariah di Pasar Modal terdiri atas:
1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat).
2. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
3. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
4. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada.
5. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan).