SYARIAH

Masa Berlaku Sertifikat yang Diterbitkan oleh BPJPH, Pengusaha UMKM Wajib Tahu

Kurnia Nadya 07/05/2025 19:43 WIB

Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan dapat berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses.

Masa Berlaku Sertifikat yang Diterbitkan oleh BPJPH, Pengusaha UMKM Wajib Tahu. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Berapa lama masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH? BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat halal atas suatu produk yang dijual ke masyarakat. 

Melansir laman resmi Kementerian Agama (7/5), berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan dapat berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses. 

Artinya, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dapat berlaku selamanya sepanjang pelaku usaha tidak mengubah komposisi bahan baku dan tidak mengubah proses pembuatan produk. 

Jika terdapat perubahan komposisi bahan dan proses, maka pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal yang sebelumnya diperoleh. 

Saat ini, sesuai PP No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal diwajibkan bagi tiga kelompok produk yang dibuat pelaku usaha menengah dan besar. Yakni: 

Sementara bagi pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang memproduksi ketiga jenis produk di atas, masih memperoleh keringanan dan diberikan waktu untuk mengurus sertifikat halal paling lambat hingga 17 Oktober 2026. 

Permohonan sertifikat halal yang diajukan pelaku UMK melalui pernyataan halal, sementara penetapan kehalalan produk akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk halal, penetapan ini dilakukan paling lama satu hari kerja sejak hasil pendampingan PPH diterima. 

Itulah informasi tentang masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH. 


(Nadya Kurnia)

SHARE