Masa Karantina Masih Gonta-Ganti, Kemenag Belum Tetapkan Regulasi Umrah Terbaru
Kemenag mengatakan hingga kini belum menetapkan regulasi terbaru soal penyelenggaraan umrah di masa pandemi karena masih ada perubahan masa karantina.
IDXChannel - Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan hingga kini belum menetapkan regulasi terbaru soal penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Padahal regulasi tersebut sudah berkali-kali dilakukan pembahasan dengan melibatkan 3 unsur: state (pemerinrah), privat sector (Asosiasi), dan masyarakat (Society).
Terutama pembahasan tersebut juga berkaitan dengan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi. Baik itu keberangkatan maupun kepulangan jamaah dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Dulu sudah jadi dengan karantina kepulangan 3 hari, tapi sekarang menjadi 10 hari. Kalau ditetapkan sekarang khawatir berubah lagi,"ucap Arifin melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu,(15/12/2021).
Sehingga, hal ini berdampak pada revisi kebijakan biaya referensi umrah. Dimana Kemenag bersama asosiasi tidak memasukkan biaya karantina dan tes PCR di dalamnya.
"Maka kemarin sudah dibahas revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua panitia Umrah Perdana Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary berharap Kemenang dapat menyiapkan regulasi Umrah di masa pandemi sebelum keberangkatan 23 Desember.
Karena dengan adanya umrah perdana ini nantinya akan membuka perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat umum di Indonesia.
"Keberangkatan Umrah perdana yang diisi khusus penyelenggara/owner travel penting untuk dijalankan karena kalau mundur maka keberangkatan untuk jamaah umum dan masyarakat Umum akan mundur juga," kata Zaky.
(IND)