sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Berubah, Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun

Syariah editor Susi Susanti
15/12/2021 13:02 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi umumkan jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah.
Aturan Berubah, Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun (Dok.MNC Media)
Aturan Berubah, Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah umumkan jamaah asing berusia 12 tahun ke atas diizinkan untuk melakukan umrah. Sebelumnya, Saudi mengizinkan hanya jamaah asing berusia 18 tahun ke atas yang melakukan ibadah umrah. 

Menurut arahan baru, semua warga dan penduduk di Kerajaan serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan jamaah asing pada usia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Muhammad. Jamaah asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna.

Bagi warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan. Mereka harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan. Lalu setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, mereka bisa mendapatkan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.

Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, mereka wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan. Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umrah, salat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jamaah haji yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi. 

Beberapa waktu lalu diinformasikan, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jamaah haji asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif serta ziarah makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement