Baca Juga:
Dua pekan lalu, kementerian telah membatalkan batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah haji yang datang untuk melakukan umrah dari luar Kerajaan.
Jamaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah. Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas diberikan izin umrah dan salat di Dua Masjid Suci dengan syarat menerima dua dosis vaksin virus corona. Meskipun langkah-langkah jarak sosial dicabut, jamaah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram.
(IND)