Mau Bisnis Lebih Banyak Berkah? Berikut Pesan Nabi Muhammad SAW
Para pebisnis juga bisa menerapkan prinsip syariah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW agar usahanya lebih berkah.
IDXChannel - Untuk menjadi pedagang atau pebisnis butuh strategi dan pertimbangan yang matang. Selain itu, pebisnis juga bisa menerapkan prinsip syariah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari buku Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad karya Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo, Selasa (27/4/2021), pengusaha harus mempertimbangkan need (kebutuhan), want (keinginan), dan budget (kemampuan daya beli) konsumen yang menjadi target pasar.
Dalam berjualan, pengusaha atau pebisnis dianjurkan melalui tiga tahapan, yaitu konsumen mempelajari terlebih dahulu produk yang ditawarkan, lalu konsumen melakukan pengenalan yaitu merasakan keunggulan atau manfaat produk, baru setelah itu terjadi proses transaksi.
Dalam berdagang, Nabi Muhammad selalu memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Walaupun saat itu beliau berada dalam posisi sebagai price maker, beliau tidak dengan seenaknya menaikkan harga jual dari suatu barang.
Salah satu kisahnya saat Beliau melakukan transaksi dagang dengan menawarkan sebuah kain pelana dan sebuah bejana untuk tempat minum. Beliau bersabda, "Siapa yang ingin membeli kain pelana dan bejana air minum?" Seorang laki-laki menawarnya dengan satu dirham, dan Nabi Muhammad menanyakan apakah ada yang hendak menawar dengan harga yang lebih tinggi. Seorang lagi menawar dengan harga dua dirham, dan Nabi Muhammad pun menjualnya pada orang itu." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Anas).
Berikut beberapa prinsip yang dilakukan Nabi Muhammad ketika melakukan transaksi dan mengatur tata cara berdagang yang baik, berikut ulasannya.
1. Nabi Muhammad melarang monopoli dagang. Monopoli dalam hal ini berkenaan dengan penahanan barang komoditi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan di saat barang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Nabi Muhammad bersabda, "Pedagang yang mau menjual barangnya dengan spontan akan diberi kemudahan, tetapi penjual yang menimbun barang akan mendapat kesusahan." (HR. Ibnu Majah dan Thusiy).
2. Nabi Muhammad melarang ada harga komoditas yang melebihi batas. Nabi Muhammad menganjurkan penjual juga harus memberi kemudahan dalam bertransaksi. Beliau bersabda, "Pedagang yang baik adalah pedagang yang mudah dalam membeli dan mudah dalam menjual." (HR. Bukhari, dari Jabir Ra.).
3. Orang yang membayar dimuka suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut menjadi miliknya. Selain itu, penjual dan pembeli bisa memutuskan untuk meneruskan transaksi atau tidak ketika keduanya masih dalam satu tempat. Ketika keduanya sudah berpisah, maka tidak ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal.
(IND)