Mau Tahu Kelebihan dan Dapat Kartu Kredit Syariah? Begini Caranya
Kartu kredit syariah memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional.
IDXChannel - Kartu kredit syariah memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional. Namun kartu kredit syariah ini menggunakan prinsip syariah dalam setiap transaksinya. Seperti diketahui selain saham syariah yang meningkat, nyatanya saat ini nasabah perbankan syariah juga semakin meningkat.
Kartu kredit syariah atau syariah card merupakan kartu memiliki fungsi seperti Kartu Kredit pada umumnya yang hubungan hukum antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut dikutip berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 54/DSN- MUI/X/2006.
Kartu kredit syariah ini merupakan layanan bagi masyarakat yang berfungsi seperti kartu kredit berbasis prinsip syariah untuk membantu kebutuhan transaksi keuangan bagi umat muslim. Dalam hal ini, masyarakat yang non-muslim tentunya juga boleh menggunakan dan merasakan manfaat dari kartu kredit syariah ini.
Hingga saat ini, beberapa bank nasional diketahui sudah mengeluarkan kertu kredit syariah sebagai bentuk pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Seperti diketahui, Dirham Card yang dirilis oleh Bank Danamon merupakan kartu kredit syariah pertama yang terbit di Indonesia.
Saat ini di Indonesia sudah tersebar beberapa bank Syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah, diantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menyediakan iB Hasanah Card sebagai kartu kredit bebas riba, hingga CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold yang diklaim menerapkan prinsip syariah. Adapun kelebihan dari syariah card atau kartu kredit syariah yang dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/12/2021), yaitu:
1. Kartu kredit syariah tentunya memenuhi prinsip syariah. Karena bank penerbit syariah card harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN yang ada.
2. Syariah Card atau kartu kredit syariah diketahui memiliki tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar syariah. Skema perjanjian tersebut yaitu penjaminan atas transaksi dengan merchant atau kafalah, pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai atau qardh, dan juga sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu atau disebut ijarah.
3. Kartu kredit syariah tidak memakai sistem bunga, bank yang menerbitkan syariah card akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, dan juga mengenakan biaya atau fee kepada nasabah.
4. Biaya administrasi kartu kredit syariah umumnya lebih murah. Meskipun bank tersebut mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, namun besaran fee yang dibayarkan nasabah kartu kredit syariah ini pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.
5. Denda tunggakan dari kartu kredit syariah ini akan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
6. Kartu kredit syariah ini didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional, karena penerbit kartu kredit syariah atau sayroah card ini juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh dunia seperti Mastercard hingga VISA.
Sekadar informasi, jika Anda ingin mendapat syariah card atau kartu kredit syariah begini caranya:
- Kunjungi kantor cabang Bank Syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
- Isi formulir pengajuan Syariah Card dengan melengkapi data administrasi, seperti KTP, buku rekening, NPWP, slip gaji dan lainnya.
- Selanjutnya, pihak bank nantinya aakan melakukan verifikasi data Anda dan menganalisis pagu maupun kemampuan membayar.
- Jika sudah selesai, maka Anda sudah bisa mendapatkan dan memanfaatkan kartu kredit syariah. (SNP)