SYARIAH

Memahami Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

Ratih Ika Wijayanti 26/03/2022 10:50 WIB

Anda perlu memahami sejarah pasar modal syariah di Indonesia agar dapat leluasa berinvestasi di dalamnya.

Memahami Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Anda perlu memahami sejarah Pasar Modal Syariah sebelum berinvestasi di dalamnya. Seiring dengan perkembangan bisnis syariah di Indonesia, peminat pasar modal syariah pun semakin meningkat. Kebutuhan akan investasi yang halal dan berlandaskan prinsip syariah Islam mendorong perkembangan pasar modal syariah semakin pesat. 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pasar modal syariah, Anda perlu memahami sejarah pasar modal syariah di Indonesia dalam penjelasan IDXChannel berikut ini. Yuk, simak!

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

Dilansir dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejarah pasar modal syariah dimulai ketika PT Danareksa Investment Management menerbitkan Reksa Dana Syariah pada 3 Juli 1997. 

Tiga tahun berikutnya, yakni pada 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia yang pada saat itu merupakan Bursa Efek Jakarta bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management mengeluarkan Islamic Index untuk memandu para investor yang ingin berinvestasi secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) kemudian mengeluarkan fatwa terkait pasar modal pada tahun 2001 dengan nomor Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah. 

Instrumen investasi syariah pun semakin bertambah banyak apalagi setelah kehadiran Obligasi Syariah dari PT Indosat Tbk pada tahun 2002. Obligasi Syariah ini juga menjadi Obligasi Syariah pertama yang menggunakan akad mudharabah dalam transaksinya.

MoU Bapepam dan DSN-MUI

Perkembangan Pasar Modal Syariah tidak terlepas dari adanya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada 14 Maret 2003. Dalam MoU ini ada kesepakatan dan kesepahaman yang terjalin antara Bapepam dan DSN-MUI dalam upaya pengembangan pasar modal yang berlandaskan prinsip syariah Islam ini. 

Bapepam-LK kemudian membentuk Tim Pengembangn Pasa Modal Syariah pada tahun 2003 guna mengenbangkan pasar modal berbasis syariah ini agar semakin diminati masyarakat. 

Tahun 2004, pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK serta dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Seiring semakin berkembangnya industri di Indonesia, unit eselon IV itu ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III pada tahun 2006.

Peraturan Bapepam-LK Tentang Penerbitan Efek Syariah 

Setelah Pasar Modal Syariah mengalami perkembangan, Bapepam dan LK menerbitkan paket peraturan terkait Pasar Modal Syariah pada 23 November 2006. Peraturan tersebut antara lain Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.  

Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Pengesahan Peraturan Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Tonggak sejarah baru dalam Pasar Modal Syariah dimulai ketika UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam penerbitan SBSN atau Sukuk Negara. 

Kemudian, Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002 untuk pertama kalinya pada tanggal 26 Agustus 2008. Lalu, pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK melakukan sejumlah penyempurnaan pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Mengacu pada organisasi internasional komisi efek, sistem keuangan Islam di Indonesia secara luas mengacu pada transaksi pasar keuangan, operasi dan layanan yang sesuai dengan aturan, prinsip, dan praktik dalam Agama Islam. 

Sebagaimana diketahui bahwa syariah mengatur semua aspek masalah Islam termasuk iman, ibadah, aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya dari masyarakat Islam. Aturan dan hukumnya  bersumber dari tiga sumber penting, yaitu Alquran, Sunnah, dan Ijtihad.

Nah, itulah sejarah Pasar Modal Syariah yang bisa Anda jadikan referensi dalam berinvestasi di Pasar Modal Syariah. Penerapan prinsip syariah Islam tentunya membuat masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi yang tidak sesuai syariah.

SHARE