sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
24/03/2022 11:56 WIB
Ada beberapa mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang perlu dilalui agar perusahaan dapat menjadi perusahaan publik syariah.
Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini. (Foto: MNC Media)
Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang perlu dilalui agar sebuah perusahaan dapat menjadi perusahaan publik syariah. 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2015 bursa saham dapat menerbitkan efek syariah yang berasal dari emiten atau perusahaan publik syariah. 

Lalu, bagaimana mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah? Apa saja yang harus dilakukan agar perusahaan syariah dapat go public? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!

Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah

Sebelum mengetahui lebih jelas mengenai mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu emiten dan perusahaan publik syariah.

Emiten syariah merupakan emiten yang kegiatan, jenis, serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Sedangkan, Perusahaan Publik Syariah merupakan Perusahaan Publik yang kegiatan, jenis, serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

Sementara itu, pasar modal syariah merupakan kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Dengan demikian, pasar modal syariah tidak terpisah dari pasar modal. Secara umum kegiatan pasar modal syariah sama seperti di pasar modal. Namun, produk yang diperdagangkan di pasar modal syariah merupakan mekanisme transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Sebagai upaya untuk melakukan go public bagi perusahaan syariah di pasar modal, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. Mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah tersebut antara lain sebagai berikut. 

1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen

Perusahaan syariah perlu mempersiapkan dan membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public. 

Selain itu, Perusahaan syariah juga perlu mendapat persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

2. Melakukan Permohonan Pendaftaran ke OJK

Bagi perusahaan yang sahamnya ingin dicatatkan dan dijual di BEI, perusahaan perlu mengajukan permohonan pendaftaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain sebagainya yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di tahap ini, OJK akan melakukan penelaahan mendalam kepada perusahaan dan memungkinkan meminta informasi tambahan jika diperlukan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement